Tahukah Anda Asal Mula Kota di Indonesia

Ditulis oleh Administrator2 pada Jumat, 02 Juni 2017 | Dilihat 6999 kali
Tahukah Anda Asal Mula Kota di Indonesia

 

Apa itu Kota?

Tinggal di mana anda? Di kota A? Kabupaten B? kota C? Pertanyaan ini sering kita dengarkan saat setiap orang memperkenalkan dari mana mereka berasal.

Tapi, tahukah anda perbedaan dari tiap wilayah administratif tersebut? Apakah daerah tersebut memiliki kepala daerah yang berbeda? Mari kita simak penjelasan berikut.

Kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi. Selain kota, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kabupaten yang biasanya lebih banyak jumlahnya di suatu provinsi ketimbang jumlah kota yang ada.

Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi lingkungannya dan memiliki berbagai sarana prasarana untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.

Kota atau kabupaten merupakan gabungan dari beberapa wilayah kecamatan. Pada umumnya, kota biasanya terdiri atas wilayah perkotaan sekaligus menjadi ibukota dari suatu provinsi.

Baca lebih lanjut mengenai artikel "Asal Mula Kabupaten di Indonesia".

Sejarah Pembentukan Kota

Sebelum tahun 1900-an, zaman dimana sebelum politik etis berlaku, sistem pemerintahan untuk daerah jajahan (Hindia Belanda) pada saat itu masih bersifat sentralistis. Dimana :

  • Tidak ada partisipasi dari perangkat lokal segala sesuatu diatur oleh pemerintah pusat.
  • Tidak ada sama sekali otonomi untuk mengatur sendiri rumah tangga daerah sesuai dengan kepentingan daerah.

Pada perkembangannya muncul tuntutan adanya desentralisasi sejak tahun 1854 dimana parlemen Belanda berhak mengawasi pelaksanaan pemerintahan di Hindia Belanda.

Tuntutan tersebut secara perlahan terwujud diawali dengan adanya desentralisasi keuangan (1903), kemudian baru adanya pemerintahan daerah baru pada tahun 1922.

Pemekaran Kota Tanjung Selor

 

Sampai tahun 1938 Hindia Belanda terbagi menjadi 8 (delapan) gewest/ wilayah yang terdiri dari 3 (tiga) Provinsi; Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah dan 5 (Lima) Gewesten; Kesultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, Gewest Sumatera, Gewest Kalimantan (Borneo), Gewest Timur Besar (Grote Oost) yang terdiri dari Sulawesi, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku, dan Irian Barat.

Pembentukan Daerah dalam Undang-Undang

Dalam UUD 1945 tidak mengatur perihal pemekaran suatu wilayah atau pembentukan daerah secara khusus, namun disebutkan dalam Pasal 18 B ayat (1) bahwa, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,”

Secara lebih khusus, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus.

Legalisasi pemekaran wilayah dicantumkan dalam pasal yang sama pada ayat berikutnya (ayat (3)) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Namun demikian, pembentukan daerah hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Untuk kabupaten/kota, syarat administratif yang harus dipenuhi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, syarat teknis dari pembentukan daerah baru harus meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang  mencakup  faktor-faktor,  seperti : kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Khusus untuk kota, minimal memiliki 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

Ciri-ciri Suatu Kota

Struktur Pemerintahan Tingkat Kota

 

Menurut UU No 22/ 1999 tentang Otonomi Daerah, kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial seperti parkir, sarana rekreasi, sarana olahraga, dan kegiatan ekonomi/ pasar dan pertokoan.

Struktur Organisasi dan Aspek Sosial Ekonomi

Umumnya, kota yang berkembang maju mempunyai peranan penting sebagai pusat pemukiman penduduk, pusat perekonomian, pusat pemerintahan, dan pusat kegiatan sosial budaya.

Dalam hal tingkat struktur organisasi antara Kota dan Kabupaten adalah sama, tetapi kalau dilihat dari beberapa aspek tentu saja ada banyak perbedaan yang mendasar. Dari segi pemerintahan secara jelas bahwa Pemerintahan Kota dipimpin oleh seorang Walikota, berbeda dengan Pemerintahan Kabupaten.

Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan Tingkat Kota tetap menggunakan azas otonomi, artinya pemerintah kota diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah daerahnya sendiri.

Dari aspek struktur pemerintahan, di wilayah kota dibentuk kecamatan dan kelurahan, sementara di wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, dan desa atau kampung. Kecamatan dan kelurahan merupakan bagian dari pemerintah daerah kota yang juga turut serta dalam membuat suatu kebijakan.

Jika kita lihat dari luas wilayah, wilayah pemerintahan daerah kota relatif lebih kecil daripada wilayah pemerintahan daerah kabupaten. Sedangkan dari aspek kependudukan, kepadatan penduduk di kota lebih tinggi atau padat daripada penduduk di kabupaten.

Dari mata pencaharian penduduk, terlihat dengan jelas bahwa penduduk kota umumnya bergerak di bidang perdagangan dan jasa sebagai bentuk timbal balik dari interaksi antara kota dan desa-desa di kabupaten.

Dari aspek perekonomian, rata-rata Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)/ total nilai barang dan jasa yang diproduksi di wilayah tertentu dalam waktu satu tahun, untuk tingkat kota lebih tinggi daripada PDRB tingkat kabupaten.

*****

 
;
;

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer