Tahukah Anda Asal Mula Kota Administrasif di Indonesia
Apa itu Kota Administrasi?
Tinggal di mana anda? Di kota A? Kabupaten B? Kota C? Pertanyaan ini sering kita dengarkan saat setiap orang memperkenalkan dari mana mereka berasal. Tapi, tahukah anda bahwa dulunya, dikenal istilah kota administrasi di Indonesia. Apa bedanya dengan kota biasa? Lalu, apakah ada contohnya saat ini?
Kota administratif adalah suatu wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin oleh walikota administratif, begitupun dengan kabupaten administratif yang dipimpin oleh seorang bupati. Saat ini, di Indonesia hanya terdapat 5 kota administrasi yang berada di Provinsi DKI Jakarta.
Sejarah Pembentukan Kota Administrasif
Kota Administratif Singkawang
Awalnya, keberadaan kota administratif diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Tujuan pembentukan Kota Administratif adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Oleh sebab itu, di era orde baru, mulai tahun 1975 – 1998 telah dibentuk 43 kota administratif yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di Indonesia tidak dikenal lagi istilah kota administratif karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kota dan kabupaten.
Akibatnya kota administratif harus berubah status menjadi kota atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.
Beberapa contoh di antaranya:
- Kota Singkawang : Menjadi Kota Singkawang setelah awalnya bergabung dengan Kabupaten Bengkayang sebagai kabupaten induk pada tahun 2001.
- Watampone: Kembali bergabung dengan kabupaten induknya yakni Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada tahun 2003.
Ciri-ciri Suatu Kota Administratif
Kota administrasi adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia di bawah pemerintahan provinsi. Berbeda dengan kota lainnya di Indonesia, kota administrasi bukanlah daerah otonom yang memiliki wewenang penuh.
Pemerintah kota administratif menyelenggarakan fungsi-fungsi berupa peningkatkan dan penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan.
Selain itu, tujuan dari kota administratif adalah untuk membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan serta mendukung perkembangan provinsi setempat.
Kota administrasi dipimpin oleh seorang walikota dan wakil walikota yang diangkat langsung oleh gubernur di provinsi tersebut dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, perangkat daerah kota administrasi terdiri dari Sekretariat Kota Administrasi, Suku Dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.
Ciri lain yang menunjukan bahwa kota administratif bukanlah daerah otonom adalah dengan tidak adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dulunya, walikota administratif bertanggung jawab kepada bupati kabupaten induknya. Namun, saat ini walikota administratif di 5 kota administrasi yang hanya berada di Provinsi DKI Jakarta bertanggungjawab langsung kepada gubernur yang menjabat.
Komentar Anda