Tahukah Anda Asal Mula Kabupaten Administratif di Indonesia
Apa itu Kabupaten Administrasi?
Tinggal di mana anda? Di kota A? Kabupaten B? Kota C? Pertanyaan ini sering kita dengarkan saat setiap orang memperkenalkan dari mana mereka berasal. Tapi, tahukah anda bahwa dulunya, dikenal istilah kabupaten administratif di Indonesia? Apa bedanya dengan kabupaten biasa? Lalu, apakah ada contohnya saat ini?
Kabupaten administratif adalah suatu wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin oleh seorang bupati, begitupun dengan kota administratif yang dipimpin oleh seorang walikota administratif. Saat ini, di Indonesia hanya terdapat 1 kabupaten administrasif yang berada di Provinsi DKI Jakarta.
Sejarah Pembentukan Kabupaten Administrasif
Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
Awalnya, keberadaan kabupaten administratif diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Tujuan pembentukan Kabupaten Administratif adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Oleh sebab itu, di era orde baru, mulai tahun 1975 – 1998 telah dibentuk beberapa kabupaten administratif yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di Indonesia tidak dikenal lagi istilah kabupaten administratif karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kota dan kabupaten kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Akibatnya kabupaten administratif harus berubah status menjadi kabupaten baru atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.
Ciri-ciri Suatu Kabupaten Administratif
Struktur Pemerintahan Kabupaten Administratif Kep. Seribu
Kabupaten administrasi adalah pembagian wilayah administrasi di Indonesia di bawah pemerintahan provinsi. Berbeda dengan kabupaten lainnya di Indonesia, kabupaten administrasi bukanlah daerah otonom yang memiliki wewenang penuh.
Pemerintah kabupaten administratif menyelenggarakan fungsi-fungsi berupa peningkatkan dan penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya setempat.
Selain itu, tujuan dari kabupaten administratif adalah untuk membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik daerah tersebut serta mendukung perkembangan provinsi setempat.
Biasanya, pembentukan kabupaten administratif bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pengendalian fungsi kawasan dari status kecamatan menjadi status kabupaten administratif.
Kabupaten administrasi dipimpin oleh seorang bupati dan wakil bupati yang diangkat langsung oleh gubernur di provinsi tersebut dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, perangkat daerah kabupaten administrasi terdiri dari Sekretariat Kabupaten Administrasi, Suku Dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.
Ciri lain yang menunjukan bahwa kabupaten administratif bukanlah daerah otonom adalah dengan tidak adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dulunya, bupati administratif bertanggung jawab kepada bupati kabupaten induknya. Namun, saat ini bupati administratif di Kepulauan Seribu yang hanya berada di Provinsi DKI Jakarta bertanggungjawab langsung kepada gubernur yang menjabat.
Komentar Anda